PERADI Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Tegaskan Keabsahan SK Menkumham

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., bersama Imam Hidayat, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal, secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengajuan banding ini dilakukan oleh Tim Advokat PERADI melalui PTUN DKI Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023, sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan atas putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PTUN terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

SK Menkumham Tetap Sah dan Berlaku Hingga Putusan Inkracht

DPN PERADI menegaskan bahwa dengan diajukannya upaya hukum banding ini, maka Keputusan Menkumham RI Nomor AHU – 0000859.AH.01.08. Tahun 2022 tertanggal 26 April 2022 dan Nomor AHU – 0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022, yang berkaitan dengan persetujuan perubahan dalam kepengurusan Perkumpulan PERADI, masih sah dan berlaku menurut hukum.

Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa putusan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat membatalkan secara serta merta keputusan administrasi negara yang disengketakan.

Komitmen DPN PERADI Menjaga Kepastian Hukum dan Marwah Organisasi

Pengajuan banding ini mencerminkan komitmen DPN PERADI dalam menjaga kepastian hukum dan kelangsungan organisasi berdasarkan aturan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa DPN PERADI tetap berpegang pada prinsip hukum dalam merespon dinamika internal organisasi advokat di Indonesia.

DPN PERADI menyerukan kepada seluruh advokat PERADI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas profesi, serta tidak terprovokasi oleh opini yang belum sah secara hukum.

Jakarta, 20 Maret 2023
TIM ADVOKAT PERADI
(Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., Kartika Nirmala Dewi, S.H., Rasida Siregar, S.H., Lasbok Marbun, S.H., M.H., Waskito Adiribowo, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M.,)


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading