Pada Oktober tahun 2015 bertempat di Jakarta, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., dan PERADI Suara Advokat Indonesia kepengurusan Dr. Juniver Girsang, S.H.,M.H., menyelenggarakan deklarasi bersama PERADI.

Deklarasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan Undang – Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat dan terpecahnya kepengurusan PERADI.

Dengan didasari oleh pentingnya meningkatkan kualitas profesi advokat yang menjadi tanggung jawab organisasi advokat guna melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan, PERADI mendeklarsikan pembentukan sebagai berikut :

Pertama, Badan sertifikasi Advokat Indonesia yang berfungsi untuk melakukan standarisasi pendikan khusus profesi advokat dan ujian profesi advokat.

Kedua, Dewan kehormatan Bersama Advokat Indonesia yang berfungsi untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia.

Ketiga, Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia yang berfungsi untuk melakukan pengawasan sehari-hari terhadap Advokat dengan tujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik advokat Indonesia dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Unduh Deklarasi Bersama PERADI dan PERADI SAI