“Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Konferensi Hukum Nasional (KHN) tahun 2023 dengan tema “Strategi dan Sinergitas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diwakili oleh Muniar Sitanggang, S.H., M.H. selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI dan Lasbok Marbun, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain dari perwakilan PERADI, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Yang Mulia Hakim Agung Suharto, Yang Mulia Hakim Konstitusi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Dalam acara tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. menyatakan bahwa pada era reformasi diterbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sekaligus mengganti UU Nomor 3 Tahun 1971. Sejalan dengan tuntutan reformasi yang menghendaki Pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada Tahun 2002 dan dibentuk lembaga independent.

Kesimpulan dari Konferensi Hukum Nasional Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial dan bersifat sektoral. Penguatan kerjasama lintas instansi, antara Aparat Penegak Hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat memaksimalkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Selain itu, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan Mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan maka kiranya perwakilan dari Advokat bisa ikut memberikan pendapat dan/atau masukan dalam Konferensi Hukum Nasional.

Selanjutnya PERADI juga menyampaikan harapan kepada Advokat yang dalam melakukan tugasnya membela dan mendampingi kliennya yang terjerat tindak pidana korupsi tidak bisa dinyatakan melanggar UU TPPU sepanjang dapat dibuktikan bahwa Advokat tersebut telah bekerja dengan professional.

-b-