Dengan di sahkannya UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan Permendikburistek Nomor 43 tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI ikut serta dalam kegiatan Temu ilmiah Nasional XII (TEMILNAS), sebagai salah satu perwujudan pengembangan pendidikan dan layanan psikologi dalam ranah psikologi forensik, pada 04 November 2023, bertempat di Gedung Ir Sukarno Lt 5 Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur
Sejumlah akademisi turut serta dalam mengahadiri kegiatan ini termasuk Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Imam Hidayat, S.H., M.H., Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H.M Zainuddin, MA., Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Dosen Hukum Pidana FH-UB Malang, Dr. fachrial Afandi, Psi., S.H., M.H., Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengantasan Anak Kemenhumham, Pujo Harianto, Bc.IP, S.Sos., Msi., Prof. Dr. Mufidah, ch., M.ag, Guru Besar Hukum UIN, Moderator, Prof. Drs. Adrianus E.S Meliala, M.Si., M.sc, Ph.D., Serta tak lupa ahli forensik, Prof. Dr. Henry Otgaar, Adjunct Associate Professor Majeed, Abdul Khadeer, Ph.D., Associate Professor Tess Neal, Ph.D, Dr. Sanne Oostermeijer.
Kegiatan seminar ini adalah momentum untuk menggali lebih dalam, oleh semua pihak yang telah hadir dan meramaikan acara ini. Adapun tema yang diangkat “Transformasi Pendidikan dan Praktik Psikologi Forensik dalam Mendukung Reformasi Hukum di Indonesia”. Asosiasi atau ikatan peminatan di dalam Humpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) berupaya untuk menjalankan amanat tersebut. Menyongsong Hut ke-15 tahun 2023, menggandeng peran Advokat, yang di nilai penting dalam memberikan pemahaman terkait Penegakan Hukum di indonesia.
Dalam kesempatan Temu Ilmiah Nasional XII (TEMILNAS) ini imam hidayat selaku sekjend DPN PERADI memberikan masukan mengenai peran Psikologi Forensik dalam konteks advokat, dengan topik “Peran dan Kontribusi Psikologi dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.
Imam hidayat menyampaikan masukan bahwa peran dan kontribusi Psikologi Forensik memegang peran vital untuk mengungkap kebenaran terhadap suatu tindak pidana yang terjadi. Dalam rangka Penegakan Hukum di Indonesia, baik dari sisi korban maupun terduga/pelaku tindak pidana untuk memastikan apa yang terjadi dan dialami tersampaikan secara benar dan obyektif terbebas dari tekanan psikis.