Sebanyak 20 advokat baru resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pada 29 September 2022. Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan akhir setelah pelantikan dan pengangkatan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya di Hotel Neo Grasia Semarang oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Semarang.
Upacara pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., Ketua DPC PERADI Semarang Broto Hastono, serta Kepala Unit Bantuan Hukum PERADI DPC Semarang Karman Sastro. Dalam suasana khidmat, para advokat yang baru saja meraih status resmi disambut sebagai bagian dari profesi penegak hukum yang mulia, dengan tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan negara.
Advokat Wajib Tanggap terhadap Keadilan Sosial dan Lingkungan
Ketua DPC PERADI Semarang, Broto Hastono, mengingatkan pentingnya advokat hadir tidak hanya dalam ruang sidang, tetapi juga dalam ruang-ruang sosial yang membutuhkan keberpihakan pada mereka yang lemah. Ia mencontohkan, dalam kasus pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan di Kendal, pihaknya meminta Unit Bantuan Hukum PERADI DPC Semarang untuk turut mendampingi warga terdampak.
Menurut Broto, seorang advokat tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan masyarakat di sekitarnya. “Profesi ini bukan hanya tentang praktik hukum, tetapi soal empati dan integritas,” tegasnya.
Unit Bantuan Hukum PERADI Semarang Tegaskan Peran Sosial Advokat
Kepala Unit Bantuan Hukum, Karman Sastro, menambahkan bahwa pihaknya terus memperluas peran pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain kasus pencemaran lingkungan, unit ini juga pernah menangani kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tun, seorang nenek buta huruf yang kehilangan sawahnya. Pendampingan tersebut dilakukan secara probono sebagai bagian dari komitmen moral dan sosial PERADI DPC Semarang.
Karman menjelaskan bahwa PERADI bukan hanya wadah organisasi profesi, tetapi juga pilar pembela hak rakyat kecil. “Kami percaya, keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang mampu membayar,” katanya.
PERADI Dorong Etika dan Standar Profesi Advokat Secara Nasional
Wakil Sekjen DPN PERADI, Azas Tigor Nainggolan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga martabat profesi advokat dengan tidak terlibat praktik kotor seperti suap. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia—officium nobile—yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika dan hukum.
“Jika seorang advokat terindikasi melakukan praktik suap, organisasi advokat wajib memprosesnya melalui dewan etik. Bila terbukti, Kartu Tanda Pengenal Advokat harus dicabut,” tegas Tigor.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyusunan standar profesi dan kode etik bersama yang disepakati oleh seluruh organisasi advokat, sebagai bentuk pembenahan dan penguatan institusional dalam tubuh profesi hukum di Indonesia.
Menjadi Advokat adalah Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjalanan
Momen pengangkatan dan pengambilan sumpah ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian para advokat baru. Dengan sumpah yang telah diikrarkan, para advokat muda diharapkan mampu menjadi pembela keadilan yang jujur, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran.
PERADI DPC Semarang terus berkomitmen mencetak advokat-advokat berintegritas, yang tak hanya unggul dalam profesi, tapi juga aktif dalam mendorong perubahan sosial demi masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.