“PERADI mengangkat calon advokat DPC Kabupaten Bogor dalam prosesi resmi di Pemkab Bogor. Pesan utama yang ditegaskan adalah integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral advokat sebagai penjaga keadilan.”
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menegaskan perannya dalam menjaga kualitas profesi advokat dengan melaksanakan prosesi pengangkatan calon advokat dari DPC Kabupaten Bogor. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Bogor pada Senin, 1 Oktober 2025, disaksikan pengurus pusat, pengurus daerah, serta keluarga calon advokat.
Prosesi pengangkatan dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., yang diwakili oleh Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Umum). Hadir pula Hj. Tutie Hastika, S.H., M.H. (Ketua Penasehat Kabupaten Bogor & Sekretaris Komisi Pengawas PERADI), serta R. Bazri Hambakung, S.H., M.H. (Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor).
Pengangkatan ini menjadi bagian dari amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan calon advokat diangkat oleh DPN PERADI sebelum menjalani prosesi sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Advokat sebagai Penjaga Konstitusi
Dalam sambutannya, Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa jabatan advokat adalah jabatan penegak hukum yang harus dapat dipercaya. Ia mengingatkan pentingnya integritas, profesionalisme, dan sikap anti-korupsi sebagai fondasi utama profesi advokat.
“Advokat tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga integritas. Sumpah advokat adalah komitmen moral untuk menjunjung Pancasila, UUD 1945, serta menjaga kehormatan profesi dengan menjauhi praktik suap dan perilaku yang merendahkan martabat advokat,”
Ia juga menekankan perlunya pendidikan berkelanjutan agar advokat mampu menjawab tantangan era Revolusi 5.0, di mana hukum dan teknologi semakin berkelindan.
Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Pesan serupa disampaikan Hj. Tutie Hastika, yang menegaskan bahwa seorang advokat wajib menjunjung tinggi Kode Etik Advokat. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dapat berimplikasi serius, mulai dari hilangnya status keadvokatan hingga tuntutan pidana.
“Kesalahan dalam memperlakukan kode etik bisa membuat profesi kita lepas. Setiap langkah advokat tidak pernah lepas dari pengawasan Dewan Pengawas PERADI,”
Komitmen pada Keadilan
Menutup acara, Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor, R. Bazri Hambakung, mengingatkan bahwa profesi advokat harus dilandasi niat yang lurus dalam memperjuangkan keadilan.
“Advokat hadir untuk membela keadilan, baik yang bersifat individual maupun struktural. Tanpa niat luhur tersebut, profesi advokat hanya akan kehilangan makna,”
Dengan pengangkatan ini, calon advokat Kabupaten Bogor resmi menjadi bagian dari rumah besar PERADI. Mereka diharapkan mampu mengemban amanah profesi dengan penuh tanggung jawab, menjaga marwah advokat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.