Tepat pada 29 September 2022 di Pengadilan Tinggi Semarang, 20 Advokat PERADI DPC Semarang diambil sumpahnya sebagai Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 20 Advokat ini diselenggarakan oleh PERADI DPC Semarang. Sebelumnya, ke 20 Advokat tersebut sudah diangkat dan dilantik sebagai advokat pada 28 September 2022 di Hotel Neo Grasia, Semarang.

Upacara pengambilan sumpah para advokat PERADI ini dihadiri oleh Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Broto Hastono, Ketua PERADI DPC Semarang, dan Karman Sastro, Kepala Unit Bantuan Hukum PERADI DPC Semarang.

Broto berharap agar para Advokat memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

“Maka dari itu, ada kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan di Kendal, kita minta rekomendasi kepada unit bantuan hukum PERADI DPC Semarang untuk mendampingi kasus tersebut,” ujar Broto.

Menurut Broto, seorang advokat harus terbuka hatinya untuk melihat masyarakat di sekeliling dan tetap menjalankan profesi dengan menerapkan kode etik dan UU Advokat.

Karman Sastro, Kepala Unit Bantuan Hukum PERADI DPC Semarang juga menuturkan bahwa kasus pencemaran lingkungan ini menjadi perkara kedua yang didampingi oleh Unit Bantuan Hukum PERADI DPC Semarang. Sebelumnya Unit Bantuan Hukum PERADI DPC Semarang juga mendampingi kasus sengketa tanah milik mbah Tun, nenek buta huruf yang kehilangan sawahnya

Sejalan dengan penjelasan dari Broto Hastono, Azas Tigor menerangkan jika advokat adalah profesi yang mulia karena membantu para pencari keadilan.

“Pembelaan terhadap para pencari keadilan harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Jangan sampai advokat justru melakukan suap. Selain melanggar hukum, perbuatan suap adalah perbuatan yang hina dan mencoreng kemuliaan profesi advokat.” tambahnya

Azas Tigor menerangkan jika seorang advokat sudah diduga melakukan suap, maka organisasi advokat harus mengambil perannya dengan memeriksanya melalui dewan etik.

“Jika lewat pemeriksaannya dewan advokat terbukti, ya harus dicabut KTPA nya serta mengeluarkannya dari organisasi advokat. Maka dibutuhkannya standar profesi dan kode etik bersama yang disepakati oleh semua organisasi.” pungkas Azas Tigor.