Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dalam hal ini Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., selaku Ketua Umum dan Imam Hidayat, S.H.,M.H., selaku Sekretaris Jenderal telah secara resmi mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) melalui PTUN DKI Jakarta.

Pengajuan Banding disampaikan hari ini, Senin 20 Maret 2023 oleh Tim Advokat PERADI. Dengan adanya upaya hukum Banding dari Tergugat II Intervensi, maka Keputusan Menkumham RI Nomor AHU – 0000859.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, tertanggal 26 April 2022 jo. Nomor AHU – 0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, tertanggal 28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat masih sah dan berlaku menurut hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh Advokat PERADI.

Jakarta, 20 Maret 2023
TIM ADVOKAT PERADI
(Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., Kartika Nirmala Dewi, S.H., Rasida Siregar, S.H., Lasbok Marbun, S.H., M.H., Waskito Adiribowo, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M.,)