PERADI Sampaikan Pandangan Resmi dalam Agenda Reformasi Polri

🗳️ Timbang Rekam Jejak, Pilih Dengan Bijak.
Pastikan suara Anda tercatat. Daftar sebagai pemilih di Munas PERADI: https://munas.peradi.id

“PERADI menyampaikan pandangan resmi kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, menegaskan pentingnya reposisi penyidikan dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.”

Jakarta, 9 Desember 2025

Reformasi Polri kembali memasuki babak penting. Dalam undangan resmi Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI hadir untuk menyampaikan pandangan kelembagaan mengenai desain masa depan Polri yang diharapkan mampu memperkuat asas negara hukum dan sistem peradilan pidana yang terpadu.

Pertemuan Resmi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menghadiri undangan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam forum konsultasi yang digelar di Sekretariat Negara. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Komisi, antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua, serta Prof. Mahfud MD, Jenderal Pol. (Purn) Ahmad Dofiri, dan Jenderal Pol. (Purn) Badrodin Haiti sebagai anggota.

Dalam kesempatan tersebut, M. Daud B., S.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, mewakili Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., membacakan pandangan resmi organisasi. Dokumen tertulis berisi masukan Ketua Umum DPN PERADI juga diserahkan langsung kepada Prof. Jimly sebagai bagian dari proses konsultasi kelembagaan.

Penegasan Posisi Polri sebagai Bagian dari Kekuasaan Kehakiman

Dalam paparannya, PERADI menekankan bahwa arah Reformasi Polri harus selaras dengan prinsip Integrated Criminal Justice System. Pandangan ini berangkat dari konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, PERADI menilai bahwa fungsi penyidikan tidak dapat dipandang sebagai kewenangan administratif semata, melainkan harus diposisikan dalam kerangka sistem peradilan pidana yang independen, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum.

PERADI menggarisbawahi bahwa kualitas proses penyidikan akan menentukan kualitas peradilan secara keseluruhan. Di titik ini, reposisi kelembagaan Polri menjadi keharusan mutlak, agar praktik penyidikan berlangsung objektif, profesional, dan sejalan dengan mekanisme kontrol antar-lembaga dalam sistem peradilan pidana.

Reposisi Kelembagaan dan Penguatan Prinsip-Prinsip Negara Hukum

PERADI juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan tidak hanya tunduk pada standar profesional, tetapi juga harus sensitif terhadap hak-hak tersangka, korban, dan masyarakat pencari keadilan. Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM dipandang sebagai elemen tak terpisahkan dari reformasi kelembagaan Polri.

Bagi PERADI, reposisi Polri tidak semata menyangkut pembenahan struktur, tetapi juga pembaruan praktik penegakan hukum yang lebih selaras dengan prinsip independensi, objektivitas, dan mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Komitmen PERADI dalam Agenda Reformasi Polisi

Usai penyampaian pandangan, dokumen resmi tersebut diterima langsung oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. PERADI berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rumusan rekomendasi Komisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Melalui partisipasi ini, PERADI menegaskan kembali komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam agenda Reformasi Polri. Sebagai organisasi advokat di Indonesia, PERADI memandang bahwa kualitas penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari tata kelola kepolisian yang profesional, transparan, dan sejalan dengan cita-cita negara hukum.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini