Ujian Profesi Advokat PERADI Diselenggarakan di Kendari, Advokat Harus Jujur Sejak Awal

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) di berbagai daerah, dan kali ini pelaksanaan ujian digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ujian ini merupakan tahapan penting yang wajib diikuti oleh para calon advokat yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ujian ini menjadi tolok ukur awal profesionalisme seorang calon advokat, dan menjadi bagian dari sistem berjenjang yang menjamin hanya individu yang berintegritas dan berkompetensi tinggi yang dapat diangkat sebagai advokat oleh organisasi resmi seperti PERADI.

Kesiapan dan Ketertiban Ujian

Pembukaan UPA disampaikan oleh Ir. Esterina D. Ruru, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja UPA, Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat PERADI. Dalam sambutannya, Esterina menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan ujian dilakukan dengan sistem yang transparan dan aman.

“Soal ujian kami bawa langsung dari pusat dalam koper yang terkunci dan tersegel, dan baru dibuka di hadapan peserta setelah menghubungi tim pusat. Ini menjadi komitmen kami menjaga integritas pelaksanaan UPA,” tegasnya.

Esterina juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berharap seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan jujur, tertib, dan disiplin, karena modal utama seorang advokat adalah kejujuran.

Penegasan Komitmen Profesionalisme

Dalam pelaksanaan UPA ini, DPN PERADI diwakili oleh Maria Lince Sitohang, S.H., M.H., selaku Sekretaris Bidang PKPA, yang juga bertindak sebagai pengawas ujian. Ia menegaskan pentingnya peserta memahami tata tertib ujian agar pelaksanaan berjalan sesuai dengan standar organisasi.

“UPA bukan hanya soal menjawab pertanyaan, tapi juga tentang menguji karakter, kedisiplinan, dan komitmen pada etika profesi,” ujarnya.

Ketua DPC PERADI Kendari, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., turut menyampaikan bahwa seluruh peserta sebelumnya telah menjalani tahapan PKPA dengan baik. Ia optimistis bahwa peserta akan mampu menjawab soal dengan baik jika selama ini aktif belajar dan mengikuti perkembangan hukum.

“Peserta UPA ini sudah menjalani pendidikan dengan disiplin. Saya yakin mereka siap menjawab soal dengan baik dan melangkah menjadi advokat yang berintegritas,” kata Abdul Rahman.

Proses dan Pengumuman Hasil

Hasil Ujian Profesi Advokat di Kendari ini akan diumumkan melalui situs resmi PERADI di www.peradi.id paling lambat enam minggu setelah pelaksanaan ujian. Diharapkan seluruh peserta dapat menunggu hasil dengan sabar sembari mempersiapkan diri untuk tahapan berikutnya, yaitu pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai advokat.

Menjadi Advokat adalah Amanah, Bukan Sekadar Profesi

UPA bukan sekadar ujian teknis, tetapi menjadi momen krusial untuk menguji niat dan kesiapan moral para calon advokat. Melalui pelaksanaan UPA yang tertib dan kredibel, PERADI menegaskan kembali komitmennya untuk mencetak advokat yang bukan hanya cakap hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.

Selamat menempuh ujian kepada seluruh peserta UPA di Kendari. Semoga sukses dan menjadi bagian dari keluarga besar advokat PERADI yang berkomitmen pada keadilan dan kebenaran.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading