Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menggelar rapat koordinasi daring bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 21 September 2023. Agenda utama dalam rapat ini adalah persiapan Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bimtek PHPU) yang dijadwalkan berlangsung pada 23–26 Oktober 2023.
Bimtek PHPU: Komitmen Peningkatan Kapasitas Advokat
Rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi strategis antara MK dan PERADI dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, khususnya penanganan sengketa hasil pemilu. PERADI menyambut baik undangan ini dan hadir melalui jajaran pengurus nasional, antara lain Wakil Sekretaris Jenderal M. Daud B, Kabid PKPA Irianto Subiakto, Sekretaris Bidang PKPA Maria Lince Sitohang, dan Sekretaris Bidang Organisasi & Keanggotaan Kartika Nirmala Dewi.
Kehadiran jajaran DPN PERADI dalam rapat ini menunjukkan tingginya antusiasme dan komitmen organisasi untuk memperkuat kapasitas advokat, khususnya dalam memahami teknis dan substansi hukum acara PHPU. PERADI memandang bahwa bimbingan teknis ini sangat penting agar advokat siap secara profesional dan etis dalam menangani perkara yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi Indonesia.
Respons Positif dari Organisasi Advokat
Selain PERADI, rapat koordinasi juga diikuti oleh organisasi advokat lainnya, seperti IKADIN, AAI, dan PERADIN. Keterlibatan lintas organisasi ini menjadi sinyal positif bahwa dunia advokat bersatu untuk memperkuat perannya sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem pemilu Indonesia.
Dalam forum tersebut, MK juga menyampaikan informasi penting terkait perubahan hukum acara PHPU, yang akan memengaruhi jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi. Informasi ini menjadi vital bagi advokat agar dapat menyesuaikan strategi dan pendekatan hukum secara akurat dan bertanggung jawab.
Sinergi Lembaga dan Profesi untuk Menjaga Demokrasi
Rapat koordinasi ini menegaskan kembali posisi advokat sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Sinergi antara Mahkamah Konstitusi dan organisasi advokat seperti PERADI tidak hanya penting dalam konteks hukum, tetapi juga menjadi pilar kokoh bagi tegaknya prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
Dengan pendekatan yang sistematis melalui pelatihan, diskusi, dan koordinasi teknis seperti Bimtek PHPU, PERADI memastikan bahwa para anggotanya memiliki kompetensi dan integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya, terutama saat menjadi kuasa hukum dalam perkara yang menentukan legitimasi kepemimpinan nasional dan daerah.
PERADI memberikan apresiasi atas inisiatif Mahkamah Konstitusi, dan berharap kerjasama ini terus berlanjut sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam membangun sistem hukum pemilu yang kredibel dan berkeadilan.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.