Advokat dan RUU KUHP: Suara Bersama untuk Menjaga Keadilan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah memasuki fase penting dalam pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai tonggak reformasi hukum pidana nasional, RUU ini diharapkan mampu menjawab tantangan hukum modern. Namun, dalam prosesnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama dua organisasi advokat besar lainnya—PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI)—turut menyuarakan masukan penting, khususnya menyangkut peran dan perlindungan profesi advokat.

Masukan Organisasi Advokat dalam RUU KUHP

Terdapat sejumlah isu krusial dalam RUU KUHP yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari perspektif advokat. Salah satu fokus utama adalah terkait dengan contempt of court dan obstruction of justice, yakni bentuk-bentuk gangguan terhadap proses peradilan yang berpotensi menjerat advokat dalam pelaksanaan tugas profesinya. PERADI bersama dua organisasi advokat lainnya merekomendasikan agar rumusan terkait pasal ini diuraikan dengan lebih jelas, sehingga tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi advokat saat menjalankan tugas konstitusionalnya.

Selain itu, masukan juga disampaikan terkait rumusan tindak pidana jabatan yang menyentuh aspek penting dalam proses peradilan. Di antaranya adalah larangan pemaksaan dalam memberikan keterangan, praktik penyiksaan untuk memperoleh pengakuan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai hukum, hingga perampasan kemerdekaan yang melanggar hak asasi manusia. Masukan-masukan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menjaga proses peradilan yang adil dan beradab.

Komitmen PERADI dalam Mengawal Reformasi Hukum Pidana

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., secara langsung menyampaikan masukan resmi kepada Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari PERADI SAI, KAI, dan tokoh-tokoh advokat nasional lainnya, disampaikan bahwa suara kolektif advokat tidak hanya mewakili kepentingan korporat profesi, melainkan demi terjaminnya hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum yang bebas dan merdeka.

PERADI percaya bahwa advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum, harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi hukum. Dalam konteks itu, ketegasan rumusan norma dalam RUU KUHP menjadi krusial untuk menjaga profesionalisme dan kemandirian advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.

Sinergi untuk Menjaga Supremasi Hukum

Keterlibatan aktif PERADI dan organisasi advokat lainnya dalam pembahasan RUU KUHP adalah bentuk kontribusi nyata dalam pembaruan hukum nasional. Melalui sinergi yang dibangun dengan Pemerintah dan DPR, PERADI berharap agar substansi RUU KUHP yang disahkan nantinya mencerminkan semangat reformasi hukum yang menjamin keadilan bagi semua pihak—termasuk perlindungan terhadap profesi advokat.

Dengan terus mengawal proses ini, PERADI menegaskan kembali komitmennya sebagai Rumah Bersama Advokat yang menjunjung tinggi integritas, kebebasan profesi, serta kepentingan pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia.

Unduh Rekomendasi Organisasi Advokat Terhadap RKUHP 2022

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading