Jakarta (11/02/2017) – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Sabtu (11/02) resmi menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) bertempat di ruangan Fakultas Hukum  Universitas Indonesia Depok. Sebanyak 93 peserta yang resmi mengikuti UPA setelah mengikuti proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yayasan satu keadilan Bogor dan DPC PERADI Tangerang Raya. Untuk wilayah Jakarta, pelaksanaan UPA oleh DPN Peradi ujian kali ini adalah yang ketiga kalinya.

Dalam sambutan pembukaan pelaksanaan UPA, Ketua Umum DPN PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan menekankan bahwa Advokat adalah profesi mulia (nobile officium), maka harus memberi penekanan dan prioritas pada sisi kualitas Advokat. Hal ini tidak bermaksud mengabaikan sisi kuantitas para Advokat yang hendak dihasilkan, melainkan secara integral merupakan upaya pembenahan kualitas Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum.

“Sebagai salah satu elemen penegak hukum, maka setiap Advokat dituntut untuk memahami secara mendalam landasan dan persoalan hukum (knowledge), berintegritas (integrity), menjaga profesionalitas Advokat (professionality) serta menjaga kepercayaan masyarakat (trust),” ungkap Luhut.

“Menjadi Advokat adalah profesi mulia demi penegakan hukum dan keadilan terutama bagi masyarakat kecil pencari keadilan dan yang membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum. Penguatan kualitas berkaitan erat dengan kapasitas, integritas, profesionalitas serta kredibilitas. Jenjang pendidikan ini kemudian menjadi bekal yang berarti ketika nanti sudah sah mengemban tanggung jawab dan profesi sebagai Advokat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, ditemui oleh tim berita www.peradi.co, ketua panitia pelaksana UPA Dr. Andreas Eno Tirtakusumo,SH.,MH,  mengatakan bahwa pengumuman hasil pelaksanaan ujian akan dilakukan 6 minggu setelah pelaksanaan UPA.

Ditanya lebih jauh tentang pelaksanaan UPA, ketua panitia mengatakan bahwa sejak pembukaan pendaftaran hingga pelaksanaan ujian, semua peserta telah diseleksi secara teliti kelengkapan administrasinya oleh panitia pelaksana.  Menyinggung soal materi ujian,  Enno menjelaskan bahwa materi ujian yang diberikan akan dikerjakan oleh peserta selama 3,5 jam dengan estimasi, 2 jam untuk menjawab soal pilihan ganda dan 1,5 jam untuk menjawab soal esai.

“Namanya ujian susah dan tidak itu relatif, kalau nanti berprofesi juga akan mengalami ujian juga. Mengalami susah disini lebih baik daripada mengalami susah saat berpraktek, yang penting tetap harus menjaga kemuliaan profesi advokat sebagai profesi yang terhormat”, tutup Eno (*MG)