Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD PERADI) wilayah DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat dengan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. Sidang ini merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memastikan para advokat tetap menjalankan tugas profesinya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika.
Sidang Etik Dilaksanakan dengan Prinsip Objektif dan Profesional
Sidang etik yang berlangsung secara tertutup ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali dan dipimpin langsung oleh Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., selaku Ketua DKD PERADI DKI Jakarta sekaligus Ketua Majelis Sidang. Sidang juga dihadiri oleh para anggota Majelis, yaitu Bachtiar Sitanggang, S.H.; Jimmy Stevanus Mbo’e, S.H.; dan Pdt. Cynthia Evie Mumu, M.Th. (AdHoc).
Dalam sidang yang digelar pada 22 September 2023 bertempat di Ruang Sidang Sekretariat Nasional DPN PERADI, Pihak Pengadu hadir secara luring, sementara Pihak Teradu mengikuti sidang secara daring. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian keterangan dari kedua belah pihak.
Kode Etik Advokat sebagai Pilar Kehormatan Profesi
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan memiliki fungsi dan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Advokat, serta menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar ketentuan etika.
Majelis Sidang DKD PERADI DKI Jakarta bekerja secara obyektif dan independen, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan prinsip nonpartisan. Seluruh proses sidang dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh organisasi, guna menjamin tegaknya kode etik dan profesionalisme dalam praktik hukum.
Menjaga Martabat Profesi Advokat di Tengah Dinamika Praktik Hukum
Dewan Kehormatan sebagai garda etis organisasi terus bekerja dalam menjaga standar tinggi profesi advokat. Langkah ini sejalan dengan semangat yang diusung UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Melalui proses pemeriksaan etik ini, PERADI kembali menegaskan posisi advokat sebagai profesi yang tidak hanya berbasis pengetahuan hukum, tetapi juga pada integritas moral, tanggung jawab sosial, dan kesetiaan terhadap konstitusi dan keadilan.
PERADI akan terus memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di bawah organisasinya menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, etis, dan bertanggung jawab.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.