DKP PERADI Bacakan Putusan Final Banding Pelanggaran Kode Etik Advokat

Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah profesi advokat dengan membacakan putusan final pada tingkat banding terhadap perkara pelanggaran Kode Etik Advokat. Sidang pembacaan putusan ini berlangsung pada Kamis, 14 September 2023, bertempat di Sekretariat Nasional PERADI, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis DKP, John Pieter Nazar, S.H., M.H., dengan anggota majelis yaitu Rony SP Tobing, S.H., Dr. Rusli Pandika, S.H., LL.M., Hendardi, dan Dr. Budi Munawar Rahman. Baik pihak Pembanding/Teradu maupun Terbanding/Pengadu hadir secara langsung dalam sidang pembacaan putusan ini.

Kode Etik Advokat Ditegakkan hingga Tingkat Banding

Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Dewan Kehormatan memiliki struktur dua tingkat: Dewan Kehormatan Daerah (DKD) berwenang mengadili pada tingkat pertama, dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) bertindak sebagai badan peradilan etik pada tingkat banding dan terakhir. Dengan demikian, putusan yang telah dibacakan oleh DKP PERADI bersifat final dan mengikat.

Hal ini menjadi penegasan bahwa mekanisme etik dalam tubuh PERADI telah berjalan secara berjenjang, transparan, dan akuntabel, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk impunitas terhadap pelanggaran kode etik profesi.

Komitmen PERADI Menjaga Kehormatan Profesi Advokat

Dewan Kehormatan PERADI, baik di tingkat daerah maupun pusat, akan terus bekerja secara objektif dan independen dalam menangani setiap pengaduan etik. Tujuannya jelas: menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalitas advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.

Kode Etik Advokat Indonesia bukan hanya dokumen normatif, tetapi merupakan kompas moral dan profesional yang harus dipatuhi oleh setiap advokat dalam menjalankan tugas membela kepentingan hukum klien sekaligus menegakkan hukum dan keadilan.

PERADI melalui DKP akan terus mengawal prinsip ini, karena hanya dengan menegakkan kode etik secara konsisten, profesi advokat akan tetap menjadi profesi yang terhormat – Officium Nobile.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading