Proses pembahasan RUU Hukum Acara Perdata yang sedang berlangsung antara DPR dan Pemerintah, saat ini sedang pada tahap meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu yang diminta pendapat dan rekomendasi terhadap RUU Hukum Acara Perdata adalah PERADI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi 3 DPR RI, PERADI diwakili oleh Dr. Roy Rening, SH, MH – Wakil Ketua Umum DPN PERADI untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap RUU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas.

Daud Bereuh, SH, Wakil Sekjend DPN PERADI, menyebutkan jika ada 6 isu krusial yang menjadi sorotan dari PERADI, yaitu mengenai perlindungan warga negara, alat bukti,  penyangkalan pemberian kuasa, Lembaga penyanderaan, mediasi, dan eksekusi.

Salah satu hal yang disorot PERADI, menurut Daud adalah mengenai hak gugat warga negara. Meskipun hak gugat warga negara telah menjadi bagian dari praktik, namun hal ini justru tidak diatur dalam RUU Hukum Acara Perdata. Selain itu Daud juga menyebutkan jika pengaturan penyangkalan pemberian kuasa justru dikuatirkan dapat mendorong terjadinya praktik – praktik yang tidak terpuji. Karena itu, PERADI, menurut Daud meminta agar DPR mempertimbangkan dengan cermat mengenai pengaturan ketentuan penyangkalan pemberian kuasa tersebut.

Menanggapi masukan dari PERADI tersebut, Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar), pimpinan rapat, menyebutkan jika Komisi 3 DPR sebelumnya telah menerima beberapa masukan dari masyarakat. Salah satu masukan tersebut misalnya mengenai susahnya melakukan eksekusi, meskipun telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu menurut Adies, ada juga masukan mengenai Juru Sita yang perlu juga diperbaiki. Karena itu Komisi 3 berpandangan perlu ada terobosan dalam RUU Hukum Acara Perdata agar hal – hal ini dapat diatasi di masa depan.

I Wayan Sudirta, Fraksi PDIP, meminta agar PERADI secara serius mengawal proses pembahasan di Komisi 3 DPR RI. Karena itu Wayan Sudirta meminta agar PERADI membentuk tim yang tangguh untuk menyempurnakan segala kekurangan dari hukum acara perdata dengan memberikan umpan dan rekomendasi kepada Komisi 3 DPR. Ia juga meminta agar PERADI memikirkan apakah mungkin membuat ketentuan mengenai hubungan hukum acara perdata dengan hukum adat, agar putusan – putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan.

Dalam kesempatan RDPU tersebut, Supriyansah, Fraksi Partai Golkar, mengingatkan agar PERADI melihat apakah diperlukan pedoman bagi hakim untuk mengadili suatu perkara. Ia mencontohkan jika misalnya dalam sebuah kasus, kegagalan eksekusi juga bisa disebabkan oleh ketiadaan perintah eksekusi dari Pengadilan. Karena itu, perlu dipikirkan agar setiap putusan sudah berisi perintah eksekusi.

Mewakili Komisi 3 DPR RI, Adies Kadir, akan berupaya untuk mengusahakan agar ada perwakilan dari PERADI untuk dapat menghadiri setiap pembahasan dari RUU Hukum Acara Perdata. Adies berharap masukan dan bantuan agar RUU Hukum Acara Perdata dapat sesuai dengan harapan dari semua kalangan masyarakat.