Etika profesi menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan tugas advokat, terlebih ketika memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam Seminar Hukum bertema “Menegakkan Kode Etik Profesi dalam Memberikan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Program Studi Magister Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Medan.
Seminar ini menghadirkan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., sebagai pemateri utama. Hadir mendampingi adalah Dr. Burhan Sidabariba, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum DPN PERADI), M Daud B, S.H. (Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI), serta pimpinan kampus dan mahasiswa.
Dibuka oleh Direktur Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
Kegiatan yang diselenggarakan pada awal April 2024 ini dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum., Direktur Pascasarjana Universitas Dharmawangsa. Dalam sambutannya, Prof. Kusbianto menekankan bahwa seminar ini merupakan kesempatan berharga karena peserta dapat belajar langsung dari pemimpin tertinggi organisasi advokat terbesar di Indonesia.
“Ini adalah momen penting bagi mahasiswa dan peserta seminar lainnya, karena mereka dapat menggali langsung pemikiran dan pengalaman dari Ketua Umum DPN PERADI, yang telah berkiprah lebih dari dua dekade dalam profesi hukum di Indonesia,” ujar Prof. Kusbianto.
Advokat Wajib Menjunjung Kode Etik dan Bersikap Non-Partisan
Dalam pemaparannya, Dr. Luhut MP Pangaribuan menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi, melainkan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, advokat wajib menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam situasi politik nasional.
“Dalam kontestasi seperti Pilpres, advokat tidak boleh bersikap partisan. Kita harus menjaga independensi agar kepercayaan publik terhadap profesi ini tetap terjaga,” tegas Luhut.
Ia juga menggarisbawahi bahwa dalam memberikan bantuan hukum, advokat terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab profesional. Hal ini menjadi semakin penting di tengah banyaknya tantangan dan tekanan yang dihadapi advokat dalam praktik hukum sehari-hari, terutama saat menangani perkara-perkara pro bono.
Antusiasme Peserta dan Apresiasi bagi Penanya Terbaik
Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Asmiati Zuliah, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, berlangsung dinamis. Diskusi berlangsung hangat dengan banyak pertanyaan dari peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa magister hukum dan penggiat bantuan hukum dari YLBHI-LBH Medan.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian buku karya Dr. Luhut MP Pangaribuan kepada peserta yang terpilih sebagai penanya terbaik dalam sesi tanya jawab. Hadiah ini diberikan langsung oleh Ketua Umum PERADI sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif peserta seminar.
Penutup
Seminar hukum ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kesadaran etik dan profesionalisme advokat muda, sekaligus meneguhkan peran PERADI sebagai organisasi advokat yang konsisten dalam menjunjung tinggi prinsip officium nobile—profesi yang mulia dan bertanggung jawab.
Semoga kegiatan seperti ini terus digalakkan di berbagai perguruan tinggi hukum di Indonesia.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.