Dalam rangka merespons dinamika regulasi yang sedang berkembang, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menyelenggarakan sesi Rumah Bersama Advokat Continuing Legal Education (RBA CLE Series) secara daring, Jumat, 5 Juli 2024. Topik yang diangkat kali ini adalah “Catatan Atas RUU Polri: Dampak Revisi Ke-3 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian”, menghadirkan Laksda Purn. TNI Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., selaku Dewan Pakar DPN PERADI, sebagai pemateri.
RUU Polri yang kini berada dalam tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah dinilai memuat sejumlah pasal yang berpotensi berdampak besar terhadap sistem hukum acara pidana di Indonesia.
RBA CLE Series: Pilar Penguatan Kompetensi Advokat
RBA CLE Series merupakan program pendidikan berkelanjutan yang menjadi kewajiban organisasi advokat sesuai mandat UU Advokat. Diselenggarakan dua minggu sekali setiap hari Jumat pukul 15.00 WIB, program ini menjadi ruang edukasi strategis bagi anggota PERADI untuk terus meningkatkan kompetensi profesional mereka.
Dengan menghadirkan narasumber yang berpengalaman dan relevan dengan isu aktual, RBA CLE Series tak hanya menyajikan wacana hukum, tapi juga menjadi forum diskusi yang mendorong advokat untuk bersikap kritis terhadap kebijakan negara yang berdampak pada praktik hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Advokat Tidak Boleh Diam
Sebagaimana ditekankan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., peran advokat dalam menjaga supremasi hukum tidak boleh hanya sebatas ruang sidang. “Advokat adalah penjaga konstitusi dan pilar keadilan. Ketika ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam revisi undang-undang, maka advokat wajib menyuarakan sikap kritisnya secara konstruktif,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.
Penutup
Melalui forum RBA CLE Series, PERADI membuktikan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam penguatan kualitas profesi hukum di Indonesia. Dalam konteks pembahasan RUU Polri, para advokat diharapkan tidak hanya memahami substansi revisi, tetapi juga siap terlibat dalam proses advokasi kebijakan demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Sampai jumpa dalam sesi RBA CLE Series berikutnya—karena profesi advokat yang kuat hanya dapat dibentuk oleh pendidikan yang berkelanjutan dan sikap kritis yang konsisten.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.