Organisasi Advokat Indonesia (OAI) yang terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Suara Advokat Indonesia, PERADI Rumah Bersama Advokat, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, IPHI, Kongres Advokat Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, FERARI, AKHI-HKHPM telah mendeklarasikan OAI Bersatu untuk Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil).

Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum & bagian dari Kekuasaan Kehakiman harus bersikap non-partisan, karenanya prinsip non-partisan dalam Pemilu 2024 harus ditegakkan oleh Organisasi Advokat. Deklarasi OAI untuk Pemilu Jurdil adalah sebagai berikut :

DEKLARASI
ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA BERSATU UNTUK PEMILU JURDIL

Kami, yang bertandatangan dibawah ini, pimpinan Organisasi Advokat, sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat 1 dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mencermati situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, kami sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman menegaskan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh Organisasi Advokat.

Prinsip non-partisan memiliki makna Organisasi Advokat haruslah bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara secara tegas menyatakan bahwa Organisasi Advokat sebagai wadah Advokat harus bebas dan mandiri.

Begitu juga kepribadian seorang Advokat tidak boleh melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) khususnya Pasal 3 huruf f dan g agar kebebasan, derajat, martabat dan kehormatannya (officium nobile) tetap terjaga.

Kami juga menegaskan bahwa Organisasi Advokat penting dan perlu mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati; tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil.

Jakarta, 27 November 2023

Download file PDF Disini