Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan Kerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (PPSDM Kementerian ATR/BPN) dalam kerangka peningkatan kualitas melalui Pendidikan dan Pelatihan Hukum dengan pendekatan praktik beracara pada peradilan.

Pendidikan dan Pelatihan Hukum dengan pendekatan praktik beracara pada peradilan merupakan salah satu hal yang penting untuk peningkatan kualitas bagi profesi hukum dalam kerangka menjalankan profesinya, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya pendekatan Pendidikan dan pelatihan praktik ini diharapkan kepada peserta yang mengikutinya memiliki perspektif yang komprehensif atas praktik beracara di peradilan.

Oleh karenanya, PERADI bersama PPSDM Kementerian ATR/BPN memandang penting untuk menyelenggarakan Pendidikan Hukum dengan topik “Praktik Beracara di Peradilan” yang diperuntukkan bagi ASN pada Kementerian ATR/BPN.

Penyelenggaraan Pelatihan “Praktik Beracara di Peradilan” dilaksanakan pada 14 – 17 November 2023 bertempat di PPSDM Kementerian ATR/BPN. Dalam sambutannya di acara pembukaan kegiatan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo, S.H.,M.T., didampingi oleh Wiwiek Yuniarti, S.Psi., M.Psi., Selaku Plh. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN menyampaikan “pelatihan hukum yang nantinya disampaikan oleh pemateri dari Advokat PERADI semoga dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh peserta yang mengikuti pelatihan…”

Pelatihan ini dengan pemaparan materi yakni memahami Sistem Peradilan Indonesia, praktik beracara di peradilan perdata, praktik beracara di peradilan pidana, praktik beracara di peradilan agama, praktik beracara di peradilan TUN dan praktik beracara di peradilan niaga dengan Pemateri pengurus DPN PERADI sebagai berikut : Aristo MA Pangaribuan, S.H.,LL.M., Ph.D, Muniar Sitanggang, S.H.,M.H., Alvon K Palma, S.H.,M.H, Irianto Subianto, S.H.,LL.M., Lasbok Marbun, S.H.,M.H., Dr. Paskaria Tombi, S.H.,M.H., Hj Tutie Hastika, S.H.,M.H., dan R. Bazri Hambakung, S.H.,M.H., kesemua pemateri adalah pengurus DPN PERADI. Fasilitator dalam pelatihan ini adalah Ir. Esterina D Ruru, S.H.,M.H., Muhamad Daud Berueh, S.H, Andriani Navies, S.H.,M.H., Anggara Swahju, S.H.,M.H., Maria Lince Sitohang, S.H.,M.H., dan Kartika Nirmala Dewi K, S.H.

Peserta dari kegiatan ini sebanyak 62 (enam puluh dua) orang yang terdiri dari ASN yang bertugas pada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Wilayah Pertanahan Kabupaten/Kota. Pendekatan pelatihan ini adalah paparan materi dari pemateri yang disertai dengan contoh kasus dan diakhiri dengan ujian praktik pada Peradilan TUN dan ujian praktik pada Peradilan Perdata.

Kegiatan ini ditutup oleh Dirjend Penanganan Konflik Sengketa dan Pertanahan yang diwakili oleh Direktur Penanganan Perkara Pertanahan dan Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., yang diwakili oleh Ir. Esterina D Ruru, S.H.,M.H., dengan penyampaian hasil pelatihan untuk seluruh peserta pelatihan dinyatakan lulus sesuai dengan standar yang disesuaikan dan terdapat 3 (tiga) nama peserta yang dinyatakan sebagai peserta terbaik urutan 1, 2 dan 3.

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia