Jakarta-(10/02/2016). Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) terus mendorong penguatan kapasitas profesi melalui kerjasama dengan pihak Fakultas Hukum (FH) di beberapa Universitas dan kampus. Kerjasama ini, misalnya, tengah dilakukan oleh DPN Peradi dengan Fakultas Hukum Kampus Universitas Indonesia Depok dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (10/02/16).

Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan pihak kampus bertujuan untuk mendorong penguatan kapasitas dan kualitas advokat selain pertimbangan kuantitas.

“Ini menjadi pintu masuk dalam menghasilkan para advokat yang kualified, berintegritas serta mampu menciptakan keadaan profesi yang lebih baik. Hal ini tidak bermaksud mengabaikan sisi kuantitas para advokat yang hendak dihasilkan, namun harus memberi penekanan dan prioritas pada sisi kualitas advokat itu sendiri. Kerjasama ini juga menjadi pintu masuk yang dibuka oleh Peradi dengan pihak kampus untuk mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun Ujian Profesi Advokat (UPA). Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama terutama komitmen DPN Peradi dalam menjaga kualitas para Advokat,” ungkap Luhut.

Luhut menegaskan bahwa, sebagai organisasi profesi Peradi memiliki parameter yang kredibel mencakup standar akademis juga prasyarat jenjang pendidikan Advokat.

“Menjadikan Peradi sebagai rumah bersama Advokat menjadi dorongan dan motivasi yang harus dimulai dengan menciptakan kultur baru di kalangan kampus/universitas melalui kerjasama yang sinergi. Dengan membuka ruang pemahaman yang baik dan transparan tentang hukum di kalangan mahasiswa bahkan masyarakat, maka dunia profesi Advokat sebagai Nobile Oficium mendapat kepercayaan sebagai wadah pelayanan serta penegakan hukum. Inilah pintu masuk demi penguatan kualitas dan kapasitas para Advokat,” tegas Luhut.

Senada dengan Luhut, Dekan FH UI Kampus Depok, Topo Santoso mengatakan bahwa langkah yang didorong oleh DPN Peradi dengan kerjasama ini merupakan bentuk penegasan dari kehadiran Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum.

“Kualitas Advokat harus menjadi prioritas selain sisi kuantitas. Upaya pembenahan hukum hanya bisa dilakukan oleh elemen penegak hukum yang sungguh memahami secara mendalam persoalan hukum. Hal itu mesti diperkuat dengan integritas, kapasitas, kredibilitas juga etika para penegak hukum sesuai koridor hukum. Kerjasama ini menjadi dorongan tersendiri bagi pihak Kampus pada umumnya dan Fakultas Hukum pada khususnya, sehingga ke depan diharapkan dapat menggelar kegiatan PKPA. Dengan mengedepankan kualitas, maka perlu seleksi yang ketat, kredibel dan teruji sehingga setiap jenjang pendidikan advokat yang dilalui sungguh berdampak positif yakni menghasilkan para Advokat yang qualified dan berintegritas,” tandas Santoso.

Sementara Fasilitator PKPA FH UI Kampus Depok, Ibu Ajeng Tri Wahyuni mengatakan bahwa kegiatan PKPA diagendakan dilaksanakan pada akhir bulan Maret hingga awal bulan April 2016 dengan target peserta 50-105 orang.

“Persyaratan administrasi akan dibuat secara terbuka dan transparan melalui email resmi cle_law@ui.ac.id. Hal ini sebagai wujud kerjasama dengan pihak DPN Peradi dan dapat diagendakan secara periodik ke depan sehingga dengan ini dapat memberi kesempatan bagi lulusan hukum dari berbagai kampus untuk mengikuti jenjang pendidikan Advokat sebelum resmi dikukuhkan menjadi Advokat,” ungkap Ajeng.

Tutut Hadir dalam acara penandatanganan ini, Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso; Hafzan Taher selaku Dewan Penasehat, Ibu Lamria Siagian dan Ibu Bulan Delitas S selaku Wakil Sekjen; perwakilan Bidang PKPA, Bapak Gregorius, Pengurus DPN Peradi serta perwakilan Pembina FH UI Kampus Depok (GM).