Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Semarang, (PT) Advokat PERADI yang telah diangkat oleh DPN PERADI pada 4/3/2024 dilanjutkan dengan pengambilan sumpah / janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pada 5/03/2024.

Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat PERADI dihadiri oleh pengurus DPN PERADI yang diwakili oleh Saor Siagian, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum), Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris jenderal) dengan didampingi oleh Broto Hastono, S.H., M.H., (Ketua DPC PERADI Semarang) & jajaran pengurus DPC

Kegiatan penyumpahan advokat dilakukan oleh Ketua PT Semarang H. CHARIS MARDIYANTO, S.H., M.H. Ketua DPC Semarang Broto Hastono memberikan cinderamata atas nama PERADI kepada Ketua PT semarang yang telah menerima cinderamata setelah pembacaan Sumpah Advokat kepada para Adokat yang sudah diangkat terlebih dahulu oleh Organisasi Advokat yaitu PERADI.

H. Charis Mardiyanto berpesan agar Advokat-advokat yang baru dilantik bisa menjalankan fungsinya untuk melakukan pendampingan pembelaan terhadap client dengan tetap memperhatikan Kode Etik Advokat dimana sesungguhnya seorang Advokat itu tidak hanya melulu mengejar profit, tetapi juga lebih ditekankan untuk melakukan bantuan-bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu.

Imam Hidayat juga berpesan kepada para advokat yang sudah diangkat dan disumpah bahwa “advokat adalah pejuang keadilan dan kebenaran, bukan pembuat kemenanangan, artinya bahwa seorang advokat dituntut selalu bersifat jujur dan mempunyai integritas dalam rangka melakukan pembelaan maupun pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan, itulah yang kita harapkan bahwa calon-calon advokat yang telah diangkat oleh DPN PERADI untuk memegang teguh prinsip-prinsip daripada Officium Nobile.”

Saor Siagian menyampaikan bahwa seorang advokat harus memiliki integritas, berjiwa advokat dan anti suap. “Sumpah atau janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menegaskan hal ini, yang akan saudara/i ucapkan. Pertama-tama sumpah jabatan advokat itu menyatakan bahwa advokat akan jadi negarawan yakni “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45”. Kedua secara umum harus anti suap, mulai dari akan jadi advokat dan ketika akan menjalankan profesi advokat kelak. Ketiga, senantiasa bertindak jujur, adil dan bertanggung-jawab. Keempat, secara konkrit bersumpat tidak akan menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada hakim dan pejabat lainnya untuk memenangkan perkara. Kelima, menjaga tingkah laku sesuai dengan martabat dan kehormatan advokat. Misalnya kalau sudah banyak harta janganlah ditunjukkan dan atau dipublikasikan.”

Selamat menjalankan tugas profesi kepada Advokat PERADI dengan penuh integritas dan bertanggung jawab sebagaimana UU Advokat & Kode Etik Advokat Indonesia.

Salam Officium Nobile.
Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia