Bertempat di Grand Cemara, Jakarta, Ketua Bidang Bantuan Hukum Pro Bono DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Febi Yonesta, berkesempatan menghadiri undangan sebagai narasumber pada Peluncuran Pelatihan CLE Pro Bono Clearing House, yang diselenggarakan oleh LBH Jakarta, 9 Agustus 2024. Disamping perwakilan PERADI RBA, kegiatan ini juga dihadiri oleh PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diwakili oleh Fracisca Romana. Kegiatan ini diikuti oleh para anggota PERADI sejabodetabek.
Dalam kesempatan tersebut, Febi, menyampaikan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia telah memberikan rambu-rambu pengejawantahan konsep officium nobile dari profesi advokat, salah satunya adalah tercermin di Pasal 3 Kode Etik yang menyebutkan: “Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan”. Oleh karena itu, Bantuan Hukum Pro Bono merupakan salah satu perwujudan atas konsep officium nobile. Yang mana jika kita menengok kembali sejarah lahirnya profesi advokat, maka di jaman Yunani kuno para advokat tidak meminta imbalan dari orang yang mereka bantu dalam berperkara hukum.
Ia menambahkan, kendala utama yang dihadapi oleh para advokat dalam pemberian bantuan hukum pro bono adalah minimnya kesadaran, motivasi, atau budaya pro bono di kalangan advokat. Meskipun Undang-Undang Advokat telah memandatkan bantuan hukum pro bono sebagai sebuah kewajiban, namun jika pro bono tidak menjadi suatu budaya, maka kewajiban tersebut akan sulit diterapkan.
Organisasi Advokat berperan sangat penting untuk mengembangkan bantuan hukum pro bono sebagai bagian dari budaya profesi advokat guna membuktikan kepada mayarakat dan Negara, bahwa profesi advokat benar-benar merupakan profesi yang mulia (officium nobile), pungkasnya.
Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.