PERADI–IBJ–LBH APIK Perkuat Jaringan Pro Bono: Litigasi Strategis untuk Hak Perempuan dengan Disabilitas

🗳️ Timbang Rekam Jejak, Pilih Dengan Bijak.
Pastikan suara Anda tercatat. Daftar sebagai pemilih di Munas PERADI: https://munas.peradi.id

“DPN PERADI bersama IBJ dan LBH APIK Jakarta menggelar Pertemuan Jaringan Pro Bono guna memperkuat peran litigasi strategis dalam pembelaan hak perempuan dengan disabilitas. Forum ini menjadi ruang penting dalam mendorong layanan hukum yang inklusif dan berperspektif HAM.”

Mendorong Litigasi Strategis yang Responsif dan Berperspektif HAM

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), bekerja sama dengan International Bridges to Justice (IBJ) dan LBH APIK Jakarta, kembali menyelenggarakan Pertemuan Jaringan Pro Bono secara daring pada Jumat, 21 November 2025. Forum ini menjadi ruang strategis bagi para advokat dan lembaga bantuan hukum untuk memperkuat pemahaman dan praktik litigasi strategis sebagai alat efektif dalam memperjuangkan hak asasi perempuan dengan disabilitas.

Pertemuan ini menghadirkan sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi, antara lain Febi Yonesta, S.H., Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI; Marie Suggitt, Country Program Manager IBJ; Jane Aileen Tedjaseputra, Legal Program Manager IBJ; Uli Pangaribuan, Direktur LBH APIK Jakarta; serta Rina Prasarani dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), yang menjabat sebagai Ketua II Bidang Advokasi & Peningkatan Kapasitas.


Membaca Realitas Akses Keadilan bagi Perempuan dengan Disabilitas

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi perempuan dengan disabilitas di ruang hukum. Hambatan akses keadilan, minimnya perspektif disabilitas dalam aparat penegak hukum, serta keterbatasan dukungan layanan pendampingan menjadi catatan utama yang mengemuka.

Untuk banyak perempuan dengan disabilitas, proses hukum masih menyisakan jarak yang lebar antara norma perlindungan dan realitas implementasi di lapangan. Di titik inilah litigasi strategis memegang peran penting: bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi mendorong perubahan praktik hukum, kebijakan, hingga budaya institusional agar lebih inklusif dan berkeadilan.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PERADI dalam mendukung penegakan keadilan bagi kelompok yang rentan, khususnya perempuan dengan disabilitas,” tegas Febi Yonesta, S.H., Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI. Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran para advokat yang ingin terus memperkuat kapasitas dalam pemberian layanan hukum secara pro bono.


Kolaborasi sebagai Fondasi Akses Keadilan

Pertemuan ini menunjukkan peran fundamental kolaborasi lintas lembaga—advokat, organisasi pro bono, dan lembaga bantuan hukum—dalam membangun ekosistem pendampingan hukum yang lebih responsif. Diskusi tidak hanya berhenti pada pemahaman isu, tetapi berkembang menjadi rumusan langkah-langkah konkret untuk memperkuat strategi pembelaan berbasis hak asasi manusia.

Kolaborasi ini memberi ruang bagi advokat untuk belajar dari isu-isu struktural yang dihadapi perempuan dengan disabilitas dan mengeksplorasi pendekatan litigasi yang dapat mendorong perubahan sistemik. Pengalaman LBH APIK dan IBJ dalam advokasi kasus rentan menjadi modal penting bagi pengembangan layanan hukum yang lebih adaptif dan inklusif.


Menguatkan Pro Bono sebagai Pilar Keadilan

Di tengah kompleksitas permasalahan akses keadilan, terutama bagi kelompok yang rentan, pro bono bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan panggilan moral. Pertemuan Jaringan Pro Bono kali ini menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hukum tidak berhenti menjadi teks, tetapi hadir sebagai alat pembebasan bagi mereka yang paling membutuhkan.

Litigasi strategis adalah jembatan menuju perubahan sistemik. Ia menuntut pemahaman mendalam, keberanian moral, dan komitmen untuk menggugat struktur hukum yang belum inklusif. Dengan memperkuat kapasitas advokat di bidang ini, PERADI, bersama IBJ dan LBH APIK, sedang membangun fondasi penting bagi lahirnya sistem hukum yang benar-benar merangkul semua warga negara.

Akses keadilan hanya dapat terwujud bila profesi advokat berjalan seiring dengan solidaritas, empati, dan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan. Pertemuan ini menjadi pengingat bahwa keadilan yang inklusif harus diperjuangkan, bukan ditunggu.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini