PERADI: Kejaksaan Agung Seharusnya Membawa Terlebih Dahulu Advokat JS ke Dewan Kehormatan

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas langkah Kejaksaan Agung menetapkan JS, seorang advokat anggota PERADI, sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PERADI mengingatkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjalankan fungsi pemberian jasa hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya, advokat dilindungi oleh Pasal 14, 15, dan 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana apabila bertindak dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etika atau hukum oleh seorang advokat dalam menjalankan tugasnya, maka institusi yang berwenang untuk menilai dan memproses dugaan tersebut adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dalam hal ini, Dewan Kehormatan PERADI menjadi forum yang sah dan diakui secara hukum untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan masih berada dalam koridor iktikad baik sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan sumpah jabatan.

Sebagai sesama penegak hukum, Kejaksaan Agung semestinya menjalin koordinasi dengan Dewan Kehormatan PERADI sebelum mengambil langkah hukum terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya. Mekanisme ini bukan hanya menjunjung tinggi supremasi hukum, namun juga menjaga keseimbangan relasi antar-lembaga penegak hukum sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

PERADI juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor, mengingat ketentuan tersebut memiliki perbedaan konseptual dengan Pasal 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. PERADI mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh menabrak prinsip dasar perlindungan terhadap profesi hukum yang sah.

Menanggapi situasi ini, DPN PERADI akan segera bertemu dengan Jaksa Agung untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan penghormatan terhadap proses etik dan hukum sebagaimana diatur dalam UU Advokat. DPN PERADI akan terus mengawal isu ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme advokat.

Jakarta, 23 April 2025
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M. (Ketua Umum)
Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H., (Sekretaris Jenderal)

Unduh Siaran Pers


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading