Pada Rabu, 29 Juni 2022, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan kegiatan pelantikan dan pengangkatan Calon Advokat di wilayah pengadilan Tinggi DKI Jakarta di RedTop Hotel Jakarta. Kegiatan pelantikan dan pengangkatan Calon Advokat ini dilanjutkan dengan Penyumpahan Calon Advokat yang dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022 di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebanyak 66 Calon Advokat mengikuti kedua kegiatan tersebut dan telah resmi menjadi Advokat sekaligus anggota baru dari PERADI.

Dalam sambutannya, Dr.Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LLM, Ketua Umum DPN PERADI menjelaskan jika advokat adalah profesi yang mengedepankan keahlian hukum untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Advokat juga bagian dari kekuasaan kehakiman yang tidak hanya wajib taat asas dan taat hukum namun juga harus konsisten dalam menjalankannya.

“Advokat adalah profesi yang mulia, karena advokat itu pada dasarnya menolong orang, memberikan simpati kepada yang terpinggirkan serta memperjuangkan hak asasinya” terang Luhut.

Dalam konteks penguatan profesi advokat, Luhut juga menjelaskan kalau PERADI sudah mendapatkan Naskah Akademik dan RUU Advokat yang disusun oleh Badan Keahlian DPR. Ia berpendapat sebaiknya pengaturan mengenai system peradilan dan profesi hukum yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dijadikan dalam 1 undang – undang. Agar terdapat kesetaraan antara Hakim, Penuntut Umum, dan juga Advokat.

Gerits De Fretes, S.H., M.H, yang mewakili Ketua PERADI DPC Jakarta Utara mengatakan bahwa semua advokat seharusnya bersatu untuk memiliki satu pemikiran yang jernih dalam menghadapi situasi dan kondisi yang ada di Indonesia, terutama juga yang menimpa advokat. Ia juga menekankan bahwa PERADI selalu konsisten, taat hukum, dan juga taat asas. Karena semua masalah hukum yang ada sampai saat ini sudah memiliki mekanisme yang mengaturnya.

Dr. H. Soedarmadji S.H., M.Hum, Ketua PT Jakarta, dalam sambutannya menekankan bahwa sumpah dan janji yang telah diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara.

“Jadi saya mohon kepada saudara-saudara untuk memegang teguh pendirian dan menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan yang sudah di terapkan serta jadilah advokat yang jujur dan selalu taat akan kode etik dan UUD 1945” terang Soedarmadji.

Ia juga meminta agar ke-66 advokat yang disumpah untuk tetap menjalankan profesi Advokat dengan baik, jujur pada saat mendampingi klien, serta menunjung tinggi nilai hukum sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia

Para advokat tersebut juga mengikuti proses sosilisasi system aplikasi E-SIPPA untuk proses pendaftarn dan pengumpulan berkas Penyumpahan yang dilakukan secara online.