Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA), sebuah tahapan penting dalam perjalanan calon advokat sebelum resmi menjalankan profesi hukum. Ujian diselenggarakan pada Sabtu, 16 Desember 2023, bertempat di Ruang Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok.
Tahapan Penting Menuju Profesi Advokat
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UPA adalah langkah lanjutan setelah para calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Melalui UPA, peserta diuji kompetensinya sebagai bentuk akhir dari proses pendidikan profesi yang wajib dilalui.
Pelaksanaan UPA ini dibuka secara resmi oleh Ir. Esterina D. Ruru, S.H., M.H., selaku Ketua Satuan Kerja (Satker) UPA, Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat PERADI, yang juga hadir mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Turut hadir mendampingi dalam pelaksanaan UPA ini adalah Imam Hidayat, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal DPN PERADI), M. Daud Berueh, S.H. (Wakil Sekretaris Jenderal), serta jajaran pengurus DPN PERADI yang bertindak sebagai pengawas UPA bersama CLE FH UI.
Ujian dengan Standar Profesional dan Integritas
Sebanyak 75 peserta tercatat mengikuti ujian, namun hanya 73 orang yang hadir. Dalam sambutannya, Esterina menyampaikan rasa terima kasih kepada FH UI dan tim CLE FH UI atas kerja sama dan dukungannya sehingga pelaksanaan UPA dapat berjalan lancar dan profesional.
“Saya ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta. Ujian ini adalah bagian penting dari perjalanan Anda menjadi advokat. Semoga seluruh proses berjalan dengan lancar dan hasilnya memuaskan,” ucap Esterina.
Ia menambahkan, “Kejujuran adalah modal utama seorang advokat. Maka dari itu, kami harapkan seluruh peserta menjunjung tinggi integritas selama pelaksanaan ujian.”
Sebagai penutup, Esterina menyisipkan pantun yang mencairkan suasana:
“Jalan-jalan ke Pasar Kisaran,
Jangan lupa mampir membeli batik,
Selamat datang para peserta ujian,
Semoga semua lulus dengan nilai yang baik.”
Penegakan Tata Tertib Ujian
Sebelum ujian dimulai, Kartika Nirmala Dewi K., S.H., selaku pengawas, menjelaskan tata tertib pelaksanaan UPA secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa buku soal dan lembar jawaban dibagikan dalam kondisi tersegel, memastikan kerahasiaan dan integritas soal tetap terjaga.
“Seluruh proses ini dilakukan dengan ketat dan profesional sesuai standar PERADI. Kami ingin memastikan hasil UPA mencerminkan kemampuan serta integritas para calon advokat,” ujar Kartika.
Pengumuman Hasil UPA
Sesuai ketentuan, hasil Ujian Profesi Advokat ini akan diumumkan selambat-lambatnya enam minggu setelah pelaksanaan melalui situs resmi PERADI di www.peradi.id.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.