Sebagai bentuk penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK bersama PERADI juga sudah mulai melakukan inovasi dan pengembangan bahan pembelajaran berupa buku panduan atau modul pendidikan anti korupsi untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at, 12 Agustus 2022, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama jajaran Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK melakukan pertemuan secara tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI diwakili oleh Saor Siagian – Wakil Ketua Umum PERADI, Daud Berueh – Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, Irianto Subiakto – Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan juga Zainal Abidin – Ketua Bidang Penelitian, Publikasi dan Pengembangan Organisasi.

Pertemuan dengan KPK yang diwakili oleh Aida Ratna Zulaiha selaku Direktur Jejaring Pendidikan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari sebelumnya penyampaian Modul Anti-Korupsi yang disampaikan secara tertulis oleh KPK kepada PERADI.

“Penting dilakukan kerjasama antara PERADI sebagai bagian dari penegak hukum dan KPK untuk bersama-sama mengembangkan Modul Anti Korupsi dalam pendidikan Profesi.” jelas Aida.

Pendidikan profesi dilaksanakan untuk membangun kesadaran, pemahaman, sikap dan perilaku anti-korupsi, khususnya di kalangan penerus bangsa dan pada umumnya modul ini memberikan gambaran tentang makna serta internalisasi nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan para calon advokat.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Saor Siagian pada kesempatannya menyampaikan bahwa PERADI menyambut baik pertemuan ini dalam rangka membahas Modul Anti Korupsi yang dimana pernah disusun oleh PERADI dan YLBHI pada 2017.

“Pertemuan ini akan ditindaklanjuti kembali dalam bentuk penandatanganan kerjasama KPK dan PERADI.” ungkap Saor.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. juga menyambut baik rencana KPK untuk melakukan kerjasama dalam pelatihan dan sosialisasi anti korupsi kepada para advokat dan juga untuk menunjang Pendidikan Profesi bagi para calon advokat.

Modul Anti Korupsi ini akan menjadi bagian materi tambahan pembelajaran PKPA yang diselenggarakan oleh PERADI bersama Perguruan Tinggi di Indonesia, sehingga semakin banyak media pembelajaran maka semakin besar pula dukungan dari PERADI dalam mewujudkan generasi antikorupsi di kalangan para Advokat dan juga masyarakat.

PERADI sendiri sudah banyak bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia dan memiliki keyakinan bahwa pembelajaran anti korupsi akan menjadi upaya berkelanjutan dalam meningkatkan para penerus penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas tinggi dalam menegakan anti korupsi.