Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang telah menguatkan putusan PTUN Jakarta dengan perbaikan pada pertimbangan hukum dan amarnya adalah kesalahan dalam menerapkan hukum.

 

Kami berpandangan bahwa Putusan PT TUN Jakarta dengan nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua: H.M. Arif Nurdu’a, S.H.,M.H. dan hakim anggota H. Ariyanto, S.H.,M.H., dan T. Sjahnur Ansjari, S.H.,M.H., tidak mempertimbangkan aspek formil yang merupakan prasyarat gugatan yakni legalitas Penggugat. Hal mana Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum mengatasnamakan PERADI sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Mendasarkan pada hal tersebut, Tim Advokat PERADI (RBA) dan PERADI (SAI) mengajukan Kasasi pada 9 Oktober 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagaimana telah dimuat dalam akta Permohonan Kasasi Nomor : 251/G/2022/PTUN-JKT. Hal mendasar yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PT TUN Jakarta adalah sebagai berikut :

 

  1. Penggugat (Otto Hasibuan) dan (H. Hermansyah Dulaimi) tidak memiliki kedudukan Hukum/legal standing mengatasnamakan PERADI sebab kepengurusannya sudah dinyatakan batal melalui putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp Jo Putusan Banding PT Medan No 592/Pdt/2020/PT.MDN., Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 997/K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah);

 

  1. Putusan PN Lubuk Pakam yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sebagian amarnya menegaskan bahwa perubahan AD yang menghasilkan 3 (tiga) periode kepemimpinan Otto Hasibuan adalah “…merupakan perbuatan melawan hukum, Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Menghukum Tegugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar…”

 

Mendasarkan pada hal tersebut kami telah mengadukannya ke Komisi Yudisial RI pada 10 Oktober 2023 dan telah diterima dengan nomor penerimaan 1637/X/2023/P untuk meminta Komisi Yudisial RI untuk memantau perkara Kasasi a quo di Mahkamah Agung agar dapat berjalan secara fair dan objektif dan nomor penerimaan 1638/X/2023/P untuk memproses dugaan pelanggaran KEPPH.

 

Jakarta, 10 Oktober 2023

TIM ADVOKAT PERADI RBA & TIM ADVOKAT PERADI SAI

 

Kontak Person :

 

  1. Dr. Henry MP Siahaan, S.H.,SP.,MM. (0811922340);
  2. Muhamad Daud Berueh, S.H. (081287821830)