Pastikan suara Anda tercatat. Daftar sebagai pemilih di Munas PERADI: https://munas.peradi.id
“RBA CLE Series PERADI edisi November 2025 mengulas urgensi kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui narasumber Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, diskusi ini menyoroti pentingnya integritas konstitusi dan peran advokat dalam menegakkan prinsip final and binding.”
Membedah Putusan MK dan Wibawa Konstitusi
Bertempat di Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Dewan Pimpinan Nasional PERADI kembali menggelar RBA CLE Series pada Jumat, 21 November 2025. Program Continuing Legal Education (CLE) ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PERADI untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para advokat Indonesia.
Edisi kali ini mengangkat tema yang aktual dan krusial: “Putusan MK tentang JR UU Polri, Apakah Wajib Ditaati?” Diskusi berlangsung secara daring, menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., seorang advokat sekaligus praktisi hukum yang dikenal luas dalam isu-isu strategis pertahanan dan keamanan nasional.
Pendidikan Hukum Berkelanjutan: Tanggung Jawab Profesi
Dalam sambutan pembuka, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa RBA CLE Series bukan sekadar forum diskusi hukum, melainkan instrumen penting organisasi advokat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Advokat.
Menurutnya, pendidikan hukum berkelanjutan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional organisasi dalam memastikan setiap advokat memperbarui pengetahuan dan keahliannya sesuai dinamika hukum yang terus berkembang.
“Isu putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat relevan bagi profesi advokat,” ujar Luhut. “Pemahaman mendalam terhadap konsekuensi hukum dari judicial review bukan hanya memperkuat kapasitas advokat, tetapi juga meneguhkan posisi Advokat sebagai penegak hukum yang berperan menjaga konstitusi.”
Final and Binding: Kewajiban, Bukan Pilihan
Dalam sesi pemaparan, Soleman B. Ponto menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, setiap putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dihormati oleh semua pihak — tanpa kecuali, termasuk lembaga negara dan institusi penegak hukum.
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan MK bukan semata soal ketaatan formal, melainkan soal menjaga legitimasi dan integritas sistem hukum nasional. “Jika putusan MK diabaikan, maka sistem hukum kita akan kehilangan rujukan konstitusional yang seharusnya menjadi panduan,” ujar Soleman dalam paparannya.
Ia menambahkan, ketaatan pada putusan MK merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi konstitusi, sekaligus fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Dialog Interaktif dan Refleksi Profesi
Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta — advokat dari berbagai daerah di Indonesia — aktif mengajukan pertanyaan mengenai implikasi praktis putusan MK dalam kerja-kerja advokat sehari-hari, termasuk bagaimana menyikapi pelaksanaan hukum yang belum selaras dengan putusan konstitusional.
Soleman memberikan jawaban yang lugas dan aplikatif, menekankan pentingnya peran advokat sebagai guardian of justice yang tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar negara hukum Indonesia.
Para peserta memberikan apresiasi atas pemaparan yang komprehensif dan argumentatif, yang tidak hanya memperkaya wawasan teoritis, tetapi juga memperkuat kesadaran etik profesi dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan konstitusional.
Hukum yang Tunduk pada Konstitusi
Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar kewajiban legal, tetapi ukuran kedewasaan demokrasi dan integritas institusi hukum. Di tengah perdebatan publik tentang supremasi hukum, RBA CLE Series PERADI kembali menegaskan peran advokat sebagai penjaga tegaknya konstitusi.
Program seperti ini bukan hanya forum intelektual, tetapi juga ruang pembentukan kesadaran profesi — bahwa di balik setiap argumentasi hukum, ada tanggung jawab moral untuk memastikan konstitusi tetap menjadi sumber legitimasi tertinggi.
Dari ruang daring hingga ruang sidang, advokat diingatkan bahwa profesinya bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan dengan kompas konstitusi. Dalam konteks itu, putusan MK bukan pilihan untuk ditaati, tetapi keharusan yang menjaga marwah negara hukum.
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
• 💼 LinkedIn: Klik di sini





