Putusan MK Final dan Mengikat: DPR Harus Tunduk pada Konstitusi

Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Kami, Advokat PERADI yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pengawal Konstitusi (AAPK), menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berencana menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 melalui revisi terhadap Undang-Undang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan independen, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai Pasal 47 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, ditegaskan bahwa:

“Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, termasuk DPR, Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai pilar utama dalam negara hukum, pelaksanaan putusan ini bukanlah pilihan, tetapi kewajiban konstitusional.

Kami, Aliansi Advokat Pengawal Konstitusi, menegaskan bahwa advokat adalah penjaga konstitusi (the Guardian of Constitution) dan karena itu menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dihormati dan dilaksanakan oleh DPR, Pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

  2. DPR RI harus membatalkan rencana Revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip negara hukum.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para penegak hukum dan pemangku kepentingan demokrasi, untuk turut mengawal tegaknya konstitusi dan hukum di Indonesia.

Download Petisi DI SINI


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading