Vakum selama 2 tahun semenjak pandemi Covid-19 meningkat tajam di Indonesia membuat Fakultas Hukum Universitas Indonesia hanya beraktifitas secara daring sehingga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak bisa menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara offline di lokasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Melandainya kasus terinfeksi Covid-19 di tahun 2022 ini membuat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 6 Agustus 2022 kemarin di Ruang Auditorium Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok.

Kegiatan UPA yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini diikuti sebanyak 102 peserta dari total 111 peserta dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

PERADI mewajibkan para peserta UPA sudah divaksinasi dan membawa sertifikat vaksin nya pada saat registrasi verifikasi ulang sebelum UPA dimulai. Tidak hanya itu, para peserta juga diwajibkan tetap menggunakan masker dan didukung oleh FH UI untuk pengecekan suhu badan sebelum memasuki ruangan.

Setelah seluruh peserta selesai melakukan registrasi sekaligus verifikasi ulang, para peserta diarahkan oleh panitia pengawas dari DPN PERADI untuk masuk ke ruang auditorium dan duduk pada kursi sesuai dengan nomor urut yang telah ditentukan dengan jarak sesuai protokol kesehatan.

Ujian calon advokat pun akhirnya dibuka oleh perwakilan dari DPN PERADI, B. M. Okto Bernard F. Sitompul, S.H. serta Ir. Esterina D. Ruru, S.H. dan dipandu oleh Lasbok Marbun, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Advokat Berkelanjutan.

“Kami dari DPN PERADI dan perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Ujian Profesi Advokat dan berharap para peserta mengikuti tata tertib yang ada agar proses ujian dapat berjalan dengan baik dan lancer.” Ujar Okto Bernard.

Pada kesempatannya saat membuka kegiatan UPA, Ester juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum PERADI yang menitipkan ucapan selamat menempuh ujian calon advokat bagi para peserta dan semoga sukses.

Bersama Lasbok, para peserta dipandu secara bertahap terkait tata tertib pelaksanaan UPA mulai dari dilarang menggunakan semua alat elektronik, aturan pergi ke kamar kecil hingga tentang cara menjawab soal ujian pada lembar jawaban.

Ketatnya pelaksanaan UPA pada batch ini yang tidak hanya harus mematuhi protokol kesehatan dan tata tertib peraturan yang ditetapkan oleh PERADI namun juga buku soal yang akan diujikan ke para peserta disusun secara langsung oleh para pengajar Fakultas Hukum UI yang sudah diselaraskan dengan standar materi PKPA yang sudah ada.

Dibalik semua itu, antusiasme para peserta tetap membara dan tidak tumbang begitu saja melainkan penuh dengan semangat dan keyakinan karena pembelajaran yang mereka terima selama pendidikan profesi yang bekerjasama dengan PERADI didukung langsung oleh pengajar-pengajar yang berkualitas dan mumpuni.