Tingginya minat para kalangan sarjana hukum untuk masuk dan menggeluti dunia Advokat di Madura cenderung naik signifikan. Hal itu pula yang menjadi pendorong PERADI RBA DPC  Madura Raya untuk kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA).

Sebanyak 22 peserta mengikuti pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan di Hotel Utami Sumekar pada Sabtu (23/4/2022) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Para peserta Ujian Profesi Advokat tersebut berasal dari beberapa daerah seperti Malang dan Surabaya. Seluruh peserta UPA juga telah dipastikan lulus dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu, sebagai syarat untuk bisa mengikuti UPA.

Sebelum para peserta mulai mengerjakan soal soal yang diujikan, panitia UPA DPC PERADI Madura Raya membagikan Buku Panduan serta nametag yang telah disiapkan oleh DPN PERADI ke masing masing peserta.

Buku Panduan itu berisi materi yang akan diujikan, tata cara pengerjaan soal dan tata tertib Ujian Profesi Advokat, tak hanya itu di dalam buku panduan tersebut juga tercantum susunan pengurus DPN PERADI untuk diketahui para peserta UPA.

UPA kemudian digelar dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam mencegah penyebarannya dan diawasi secara ketat oleh Waskito Adiribowo, S.H., dan Cyprus A. Tatali, S.H. yang merupakan perwakilan dari DPN PERADI RBA.

“Pelaksanaan UPA ini dipantau langsung oleh dua orang dari DPN PERADI RBA. Semua soal yang dikerjakan itu semuanya yang buat DPN. Jadi kami jamin, pelaksanaan UPA ini benar-benar objektif dan professional” ungkap Syafrawi, S.H. – Ketua DPC PERADI RBA Madura Raya.

Sesuai yang disampaikan oleh Syafrawi tersebut, pembuatan soal oleh DPN PERADI RBA dilakukan dengan menyesuaikan materi yang didapatkan peserta saat menjalani Pendidikan Khusus Pofesi Advokat (PKPA) sehingga peserta mampu untuk memahaminya.

Soal yang dibuat oleh DPN PERADI sebanyak 120 nomor dengan keseluruhan hanya soal pilihan ganda dan para peserta masing masing diberikan waktu 2 jam untuk menyelesaikannya.

Ketua DPC Madura Raya juga menekankan bahwa pelaksanaan UPA ini sebagai bentuk tanggung jawab dari DPC PERADI RBA Madura Raya dalam mencetak para Calon Advokat yang berkompeten sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Kita mengedepankan prinsip professional dalam pelaksanaan ujian advokat. Konsisten dengan fokus peningkatan mutu, agar didapatkan calon advokat yang berkualitas, terhormat dan handal” tegas dia.

Terakhir, harapannya para peserta UPA ini dapat lulus semua dengan terhormat dan memahami Profesi Advokat sebagai Officium Nobile.