Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tengah memasuki pembahasan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nantinya akan disahkan menjadi UU.

Dalam merespon RUU KUHP tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama PERADI Suara Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia telah merumuskan masukan atas substansi RUU KUHP, khususnya yang terkait dengan tugas profesi Advokat.

Masukan dari organisasi advokat antara lain, pertama, rekomendasi organisasi advokat tentang rumusan contempt of court dan obstruction of justice berupa; gangguan dan proses penyesatan peradilan dan menghalang-halangi proses persidangan. Kedua, rekomendasi organisasi advokat tentang tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan berupa; pemaksaan dalam memberikan keterangan, penyiksaan demi mendapatkan pengakuan bersalah, penggeledahan rumah atau tubuh yang melawan hukum, melakukan penyitaan yang menyalahi ketentuan peraturan perundangan dan melakuka perampasan terhadap kemerdekaan orang.

Masukan ini telah disampaikan kepada Pemerintah oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dihadiri oleh perwakilan dari PERADI SAI dan KAI serta para tokoh advokat lainnya.

Unduh Rekomendasi Organisasi Advokat Terhadap RKUHP 2022