DPN Jakarta – “Setiap calon Advokat maupun Advokat harus mampu menjadikan Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 sebagai konstitusi Advokat. Berlandaskan konstitusi inilah, Advokat diakui sebagai salah satu pilar penegak hukum di tanah air. Advokat merupakan profesi mulia (nobile oficium). Maka UU Advokat harus menjadi fondasi dasar menjaga etika dan moral guna menjaga marwah Advokat dan martabat hukum bagi masyarakat yang selalu memperjuangkan keadilan, kebenaran dan persamaan di depan hukum (equality before the law). Tanpa berlandaskan etika dan moral, niscaya martabat hukum dapat ditegakan dan dapat menyentuh konteks kehidupan dan persoalan masyarakat yang dilayani. UU Advokat harus mencerminkan sisi etika dan moral sehingga sanggup melahirkan para Advokat yang profesional, capable, berintegritas serta memiliki keahlian teknis hukum. Ada sisi etis sebagai sebagai pedoman kode etik profesi Advokat Indonesia.”

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sugeng Teguh Santoso saat membuka kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cabang Medan pada 7 Oktober hingga 5 November 2016.  

Sugeng menilai bahwa di tengah persoalan penegakan hukum Indonesia yang masih tumpang tindih, profesionalisme Advokat menjadi unsur penting terutama dalam mengimplementasikan kebijakan dan tuntutan hukum di Indonesia.

“Setiap Advokat harus memiliki orientasi penegakan hukum yakni keadilan, kepastian dan persamaan hukum. Para Advokat harus bertindak profesional dan etis dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Kredibilitas hukum harus tetap dijaga agar masyarakat yang mencari perlindungan dan keadilan hukum tidak dirugikan. Kepercayaan (trust) harus menjadi modal utama bagi setiap Advokat,” tegasnya.

Menurutnya, profesi Advokat sebagai elemen penting penegak hukum, harus berjuang memperbaiki keadaan hukum menjadi lebih baik dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran sebagai panggilan profesi.

“Salah satu prinsip utama Advokat sebagai pemegang mandat profesi yakni memiliki nilai-nilai altruistik, pelayanan kepada kemanusiaan, membela keadilan dan kebenaran, membela HAM serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Profesionalitas seorang Advokat tidak hanya dilihat dari sisi keahlian dan pengetahuan teoritis melainkan terutama menjaga moral dan bertindak etis sesuai kode etik Advokat,” tandasnya.

“Dengan landasan konstitusi, maka setiap Advokat harus mampu mengimplementasikan profesinya demi melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Kredibilitas dan integritas Advokat harus menyentuh realita sosial masyarakat yang cenderung tidak mendapatkan keadilan dan persamaan hukum. Hukum harus ditempatkan dalam bingkai kepentingan banyak orang (bonum commune). Komitmen dan ketaatan terhadap konstitusi Advokat menjadi pedoman yuridis yang harus melembaga dalam diri setiap Advokat ketika menjalankan profesinya. Jadikan profesi Advokat sebagai panggilan moral,” pungkasnya.**(Che)